Selasa, 26 Mei 2009

KEPEMIMPINAN MENURUT AL-QUR’AN-Studi Tentang Tafsir Maudhu’iy

I. Pendahuluan
Kepemimpinan merupakan permasalahan yang sangat urgen dikaji dan ditelaah, baik bersifat normatif maupun historis. Kepemimpinan menjadi kodrat manusia dalam melakoni kehidupan, karena menjadi mainstream dalam eksistensi order sosial. Manusia secara kodrati memiliki naluri untuk mengatur dan berkuasa, di sisi lain sebagai makhluk social berkeinginan untuk hidup dalam kedamaian keteraturan. Pemenuhan tuntutan tersebut, manusia senantiasa berada dalam ranah kepemimpinan.
Dalam konteks yang lebih luas, kepemimpinan senantiasa dikaji dalam kaitannya dengan organisasi, baik yang berskala kecil maupun berskala besar. Kepemimpinan selalu terkait dengan ranah politik, sehingga teori-teori kepemimpinan banyak dibahas di dalam disiplin ilmu politik. Kepemimpinan biasanya diidentikkan dengan manajemen dan administrasi karena dalam disiplin ilmu manajemen dan administrasi selalu terkait dengan ilmu manajemen.
Dalam Islam, term kepemimpinan biasanya disejajarkan dengan konsep khalifah, imamah, atau qawwamuna. Akan tetapi, dalam makalah ini akan dibahas kepemimpinan dengan kajian dua term yakni khalifah dan imamah. Pembahasan kedua term ini akan disorot dalam persfektif tafsir maudhu’iy dalam kaitannya dengan kepemimpinan, baik bersifat tekstual maupun kontekstual.
Adapun yang menjadi masalah sentral dalam pembahasan makalah ini adalah:
1. Apakah pengertian khalifah dan imamah secara tekstual dan kontekstual?
2. Bagaimana teori kepemimpinan dalam konsep khalifah dan imamah?

II. Pembahasan
1. Pengertian Khalifah dan Imamah
a. Khalifah
Kata khalifah secara etimologis berakar dari kha’, lam, dan fa, mempunyai tiga makna pokok, yaitu mengganti, belakang, perubahan. Kemudian kata kerja khalafa – yakhlufu dalam al-Qur’an dipergunakan dalam arti “mengganti” baik dalam konteks penggantian generasi, ataupun dalam pengertian kedudukan kepemimpinan. Bentuk kata kerja lainnya yang dipergunakan dalam al-Qur’an adalah istakhlafa – yastakhlifu. Bentuk ini merupakan pengembangan kata kerja dengan pola istaf’ala – yastaf’ilu yang antara lain bermakna ja’ala yaitu “menjadikan”. Dengan makna seperti ini maka ‘timbangannya’ bermakna “menjadikan khalifah”. Dari kata yastakhlifakum berbentuk kata sifat mustakhalafin (mufradnya mustakhlaf artinya orang yang diangkat sebagai khalifah). Lebih sederhananya, khalifah dapat bermakna penguasa yang diangkat oleh Allah. Sedangkan menurut Ibrahim Anis, khalifah adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jaa`a ba’dahu fa-shaara makaanahu).
Secara terminologis, kata khalifah mengandung setidaknya dua makna ganda; pertama, khalifah diartikan sebagai kepala Negara dalam pemerintah dan kerajaan Islam masa lalu, yang dalam konteks kerajaan pengertiannya sama dengan term sulthan; kedua, khalifah juga bisa berarti dua macam, (a) yang diwujudkan dalam jabatan sulthan atau kepala Negara, dan (b) fungsi manusia itu sendiri di muka bumi sebagai ciptaan Allah yang sempurna.
Dalam konteks kajian ini, maka difokuskan kata khalifah sebagai pemimpin. Oleh karena itu, akan diuraikan ayat-ayat yang membicarakan hal tersebut.
Dalam QS. Al-Baqarah : 30, Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Terjemahnya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Kata khalifah dalam ayat ini memiliki arti pengganti, pemimpin atau penguasa. Kata khalifah pada mulanya berarti yang menggantikan atau yang datang sesudah sesiapa yang datang sebelumnya. Atas dasar ini, ada yang memahami kata khalifah di sini dalam arti yang menggantikan Allah dalam menegakkan kekhendak-Nya dan menetapkan ketetapan-Nya, tetapi bukan karena Allah tidak mampu atau menjadikan manusia berkedudukan sebagai Tuhan, namun karena Allah bermaksud menguji manusia dan memberinya penghormatan. Ada lagi yang memahami dalam arti menggantikan makhluk lain dalam menghuni bumi ini. Menghuni bumi yang dikaitkan dengan manusia merupakan salah satu fungsi khalifah, yakni mengelola dan mamanej bumi dengan baik dan benar sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, khalifah dalam ayat ini berarti kaum yang silih bergantian menghuni kekuasaannya, pembangunannya. Sebagaimana dalam QS. Al-An’am: 165, Allah berfirman:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemahnya:
Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pada manusia Allah menyatakan hukum-Nya dan peraturan-Nya. Dia menjadikan khalifah untuk mengatur bumi, untuk mengeluarkan rahasia yang terpendam di dalamnya. Dianugrahkan kepadanya akal artinya jenis lain dari makhluk sebelumnya, bisa juga diartikan sebagai pengganti Allah untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya terhadap umat manusia. Term khalifah ini dimaksudkan bahwa manusia memiliki tugas mengemban syari’at Allah Swt., sehingga pintu-pintu rahmah dapat terbuka bagi seluruh umat manusia.
Kandungan QS. al-Baqarah: 30 tersebut juga ingin menjelaskan nikmat Allah swt., yang dengan nikmat itu dapat menjauhkan maksiat dan kufur, dan dapat memotivasi seseorang untuk beriman kepada Allah. Jadi diciptakannya Nabi Adam dalam bentuk sedemikian rupa di samping kenikmatan memiliki ilmu dan berkuasa penuh untuk mengatur alam semesta sebagai fungsi khalifah Allah. Hal tersebut merupakan nikmat yang paling agung dan harus disyukuri oleh keturunannya dengan cara taat kepada Allah dan tidak ingkar kepada-Nya, termasuk menjauhi kemaksiatan yang dilarang oleh Allah. Potensi yang sempurna dalam melakoni kehidupan di dunia menjadi salah satu asumsi diberikannya amanah kepada manusia menjadi khalifah di muka bumi.
Surat tersebut juga berbicara mengenai keinginan Allah untuk menciptakan satu makhluk di bumi untuk dijadikan khalifah yang akan menjadi pantulan cahaya sifat Allah dan posisinya lebih tinggi daripada Malaikat. Atas kehendak-Nyalah bumi dan segala isinya, seperti kekuatan, harta, tambang, dan segala potensinya dipersembahkan sesuai kehendak manusia. Makhluk semacam ini pasti memiliki kebijakan, kecerdasan, dan konsep yang luas dan kapasitas khusus sehingga dia mampu menjalankan kepemimpinan dan kedaulatan (mastership) atau makhluk-makhluk bumi.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa QS. Al-Baqarah: 30 menunjukkan wajib mengangkat khalifah yang dapat memutuskan berbagai perselisihan, pertengkaran yang terjadi dan membela orang yang teraniaya dan menegakkan hukum serta melarang segala perbuatan keji, haram, dan lain-lain urusan yang tidak dilaksanakan, kecuali dengan adanya hakim pimpinan khalifah. Pimpinan diangkat dengan nash atau isyarat, atau dengan pengangkatan oleh khalifah yang pertama terhadap yang kedua (sesudahnya) sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Umar bin Khattab atau diserahkan pada beberapa orang yang dianggap layak sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab, atau kesepakatan orang-orang ahli yang berhak menentukan untuk membai’at kepada mereka yang ia sepakati, maka wajib pada rakyat, masyarakat menurut dan mengikutinya.
Dalam QS. Shad: 26, Allah berfirman:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Terjemahnya:
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Ayat di atas dapat dipahami bahwa pengangkatan khalifah ini menyangkut pengertian pengangkatan sebagian manusia yang diberi wahyu oleh Allah tentang syari’at-syari’at-Nya. Pengertian khalifah ini juga mencakup seluruh makhluk (manusia) yang berciri mempunyai kemampuan berfikir yang luar biasa. Manusia dengan kekuatan akal, ilmu pengetahuan, dan daya nalar mereka belum bisa diketahui secara jelas sampai sejauhmana kemampuan yang sesungguhnya. Dengan kemampuan akal, manusia bisa berbuat mengelola alam semesta dengan penuh kebebasan. Ayat tersebut juga mendeskripsikan bahwa Nabi Daud diangkat sebagai khalifah di muka bumi dengan tugas menegakkan hukum dengan benar di tengah-tengah masyarakat. Perintah tersebut disertai pula larangan mengikuti hawa nafsu semata karena hal itu menyebabkan penyimpangan dari agama Tuhan.
Adapun persamaan kedua ayat tersebut (ayat pengangkatan khalifah Nabi Adam dan Nabi Daud) adalah kedua tokoh tersebut diangkat oleh Allah menjadi khalifah di bumi dan keduanya dianugrahi pengetahuan. Keduanya pernah tergelincir dan keduanya memohon ampun lalu diterima permohonannya oleh Allah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa: pertama, kata khalifah digunakan al-Qur’an untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas maupun terbatas. Nabi Daud as. (947-1000 SM) mengelola Palestina dan sekitarnya, sedang Nabi Adam as. Secara potensial dan actual mengelola bumi keseluruhannya pada awal masa sejarah peradaban dan kemanusiaan; kedua, seorang khalifah berpotensi bahkan secara actual dapat melakukan kekeliruan akibat mengikuti hawa nafsu. Karena itu, baik Adam maupun Daud diberi peringatan agar tidak mengikuti hawa nafsu.
Larangan mengikuti hawa nafsu pada hakekatnya adalah upaya memelihara martabat kemanusiaan (basyariyat al-insan) sehingga tidak terjatuh ke tingkat hewani atau nabati. Dikhususkannya larangan tersebut kepada seorang pemimpin politik dapat dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pemegang tampuk kekuasaan dalam masyarakatnya. Seorang pemimpin politik yang hanya mengikuti kehendak hawa nafsunya tidak saja merugikan dirinya (citra) juga kecerdasan dan jabatan, menjadikan masyarakat sebagai korban hawa nafsunya atau kroninya. Gejala seperti ini tidak asing dalam kehidupan politik, dan dapat diketahui dengan baik dari referensi normatif dan historis.
Sehubungan dengan martabat kemanusiaan dalam kepemimpinan, al-Qur’an juga menyeru untuk memberikan kepemimpinan pada orang-orang yang mengikuti peraturan Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Maidah: 55 dan 56; QS. Al-Anfal: 34; dan QS. Al-Taubah: 71) dan melarang untuk memberikan kepemimpinan pada orang yang tidak beriman (QS. Ali Imran: 28 dan 118; QS. An-Nisa: 89 dan 139; QS. Al-Maidah: 51, dan 57-58; QS. Al-An’am: 14; QS. Al-Taubah: 16 dan 23).

b. Imamah
Imamah sering diartikan sebagai kepemimpinan. Akan tetapi, dalam al-Qur’an sendiri tidak dijumpai kata imamah. Kata imamah yang berasal dari kata imam terdapat 7 kali dan atau kata “immah” terulang 5 kali. Kata imam terambil dari kata amma – ya’ummu yang berarti menuju, menumpu, atau meneladani. Dari akar kata yang sama lahir antara lain kata umm yang berarti ibu dan imam yang maknanya pemimpin, karena keduanya menjadi teladan, tumpuan pandangan dan harapan. Ada juga yang berpendapat bahwa kata imam pada mulanya cetakan, seperti cetakan untuk membuat sesuatu yang serupa bentuknya dengan cetakan itu. Dari sini, kemudian imam diartikan teladan.
Imam dalam bahasa Arab berarti ikutan bagi kaum, baik dalam hal kebaikan maupun dalam hal kesesatan. Dalam kontek agama, imam adalah seseorang yang berdiri di depan jama’ah dan memimpin ibadah. Sedangkan dalam konteks politik, imam bisa berarti kepala negara, dan lembaganya disebut imamah. Dalam hal ini, imam konteks agama (ibadah) disebut al-imamat al-sughra’ (keimaman yang kecil) sebagai imbalan al-imamat al-kubra’ ( keimaman yang besar) dalam kontek politik.
Dari segi lain, kata imam juga mengandung arti sebagai seorang yang memiliki pengetahua agama yang luas lagi dalam. Dalam konteks ini, atribut imam mengandung pada dirinya makna kehormatan dan kemuliaan. Dalam persepsi Syi’ah, seorang imam bukanlah sekedar kepala dari suatu pemerintahan Islam, atau bukan sekedar riyasat ‘ammat fi al-din wa al-dunya niyabatan ‘an al-nabiyy (kepemimpinan umum dalam urusan agama (spiritual) dan dunia (temporal) sebagai pengganti Nabi seperti pengertian khilafah dalam Sunnah. Lebih dari itu, imam bagi Syi’ah adalah pewaris ajaran esoterik Nabi Muhammad s.a.w. Oleh sebab itu, setelah pintu kenabian tertutup dengan wafatnya Nabi Muhammad, maka harus ada yang mewarisi fungsi esoteriknya dan meneruskan tugas untuk menerangkan arti batin hukum-hukum Tuhan.
Konsep imam sulit diambil kesimpulan pengertiannya karena di dalam al-Qur’an terdapat pengertian yang beragam, yakni sebagai berikut:
1. Imam berarti “Nabi” dalam QS. al-Baqarah(2): 124, yang berbunyi:
…إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا…
Terjemahnya:
…"Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu (Ibrahim) imam bagi seluruh manusia."…

2. Imam berarti “Pedoman”, dapat dijumpai dalam QS. al-Ahkaf (46): 12, yang berbunyi:
…وَمِنْ قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَى إِمَامًا وَرَحْمَةً…
Terjemahnya:
Dan sebelum Al Quran itu telah ada kitab Musa sebagai imam (petunjuk/pedoman) dan rahmat…

Hal yang sama dapat juga dilihat dalam QS. Hud (11): 17, yang berbunyi:
…وَمِنْ قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَى إِمَامًا وَرَحْمَةً…
Terjemahnya:
…Sebelum Al Quran itu telah ada Kitab Musa yang menjadi imam (petunjuk/pedoman) pedoman dan rahmat…

3. Imam berarti “kitab/buku/teks” seperti dalam QS. Yasin (36): 12, yang berbunyi:
وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ…
Terjemahnya:
…Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam imam (Kitab Induk) yang nyata (Lauh Mahfuzh).

4. Imam berarti “Jalan lurus” seperti dalam QS. al-Hijr (15): 79, yang berbunyi:
فَانْتَقَمْنَا مِنْهُمْ وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُبِينٍ
Terjemahnya:
maka Kami membinasakan mereka. Dan sesungguhnya kedua kota itu (yaitu kota Kaum Luth: Sadom dan Aikah) benar-benar terletak di imam (jalan umum) yang terang.

5. Imam berarti “Pemimpin” seperti dalam QS. al-Furqan (25): 74, yang berbunyi:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Terjemahnya:
Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa.

Konsep imam yang berkembang dalam sejarah Islam, mempunyai beberapa pengertian paling tidak ada tiga, yaitu:
1. Imam dalam arti “pemimpin shalat jama’ah”.
2. Imam dalam arti “pendiri madzhab”.
3. Imam dalam arti “pemimpin umat”.
Dapat disimpulkan bahwa imamah merupakan membimbing dan memimpin manusia. Secara faktual, imam adalah seorang yang berusaha melaksanakan hukum Allah secara aktual dengan memperoleh kekuatan yang diperlukan guru mengatur sebuah pemerintahan yang suci; dan jika ia tidak mampu untuk mengelola sebuah pemerintahan resmi, maka dia harus berbuat sebaik mungkin dalam melaksanakan hokum-hukum Allah secara personal dan sosial. Imam dalam arti pimpinan umat sering disepadankan dengan khalifah, hanya saja imam dipergunakan oleh kalangan Syi’ah, sedangkan khalifah oleh Sunni. Di sini imamah mempunyai arti yang sama dengan khalifah sebagai konsep politik. Namun, pada perkembangan selanjutnya imamah diberi muatan ideologis dan teologis sehingga tidak murni lagi sebagai konsep politik, melainkan berkembang menjadi pemimpin spiritual yang mempunyai makna sakral. Kronologis konsep imamah pada mulanya bermotif politik, namun dalam dialektika akademik dan spiritual, maka imamah menjadi sebuah konsep kehidupan sosial dan bernegara.

2. Prinsip-prinsip Kepemimpinan
Bila menelusuri ayat-ayat al-Qur’an terdapat beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan antara lain:
a. Amanah
Manusia sebagai khalifah di muka bumi diperintahkan untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya terdapat pada QS. An-Nisa: 58, yang berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Ayat ini diwahyukan ketika Nabi setelah, memperoleh kemenangan sepenuhnya, tiba di Makkah. Rasulullah saw. memanggil Utsman bin Thalhah, pemegang kunci Ka’bah, dan mengambil kunci tersebut darinya untuk membersihkan Ka’bah dari berhala. Setelah pekerjaan tersebut selesai, maka Abbas, paman Nabi, meminta kepada beliau agar memberikan kunci tersebut kepadanya. Dalam kenyataannya, kedudukan sebagai pemegang kunci Ka’bah merupakan kedudukan yang tinggi dan terhormat di kalangan bangsa Arab. Tetapi, berlawanan dengan keinginan Abbas, setelah membersihkan Ka’bah dari kotoran bergala, Nabi saw. lalu menutup pintu Ka’bah dan mengembalikannya kepada Utsman ibn Thalhah sementara beliau membacakan ayat di atas.
Surah an-Nisa: 58 ini suatu ketentuan umum yang dipahami secara eskplisit menyatakan”sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak menerimanya”. Ayat di atas ketika memerintahkan menunaikan amanat, ditekankan bahwa amanat tersebut harus ditunaikan kepada ahliha (pemiliknya), dan ketika memerintahkan menetapkan hokum dengan dalil, dinyatakannya “apabila kamu menetapkan hokum di antara manusia”. Ibn Jarir menyatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada para pemimpin umat agar menunaikan hak-hak umat dan menyelesaikan perkara yang diserahkan kepadanya ditangani dengan baik dan adil. Dan ini merupakan tugas pemimpin untuk menegakkan hokum Tuhan sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa: 105, yang berbunyi:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمً

Terjemahnya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

Pada ayat ini dikemukakan secara tegas bahwa al-Qur’an yang berisi hokum-hukum yang benar diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dimaksudkan agar mengatur kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan yang diwahyukan dan ajaran-ajaran yang diturunkan Allah swt. Karena itu, Nabi Muhammad saw. dilarang membela orang-orang yang culas sebab dengan begitu ia dapat menjadi penantang kebenaran yang dibawanya.
Dalam QS. Al-Maidah: 48, yang berbunyi:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Terjemahnya:
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.

Dalam ayat di atas, diperintahkan kepada Nabi saw. agar menegakkan atau menjalankan hukum Tuhan yang diturunkan kepadanya di antara ahl al-kitab (orang Yahudi dan Nasrani) yang berada dalam wilayah yuridiksinya. Hal itu dimungkinkan karena hokum yang terkandung dalam al-Qur’an mencakup aturan-aturan kehidupan yang ada dalam kitab suci mereka. Kedua ayat di atas juga melarang Nabi menuruti kehendak mereka, sebab seperti yang dikemukakan dalam ayat ketiga, mereka itu berusaha memalingkan Nabi saw. dari aturan-aturan Tuhan (lihat QS. Al-Baqarah: 120; QS. Al-Shaf: 8; dan QS. Al-Taubat: 32).
Prinsip ayat-ayat di atas yang diturunkan dan dikhususkan kepada Nabi saw. sebagai Nabi dan pemimpin pada masa itu dapat dihubungkan dengan para pemimpin yang menjalankan kepemimpinannya, baik sebagai pemimpin umat maupun pemimpin dalam rumah tangga (suami). Karena dengan menjalankan prinsip amanah dan menjalankan hukum-hukum Tuhan, maka kehidupan akan berjalan dengan baik. Hal ini dapat dipahami bahwa kekuasaan atau kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dan berkewajiban membantu masyarakat dan memberikan pertolongan dalam memenuhi hak-hak. Selanjutnya, bahwa fungsi kekuasaan politik, baik dalam lingkungan Negara maupun keluarga pada prinsipnya adalah untuk menegakkan agama, sebagaimana yang tertera dalam QS. Asy-Syura: 13 yang berbunyi:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

Terjemahnya:
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

b. Adil
Pada pembahasan di atas telah dijelaskan bahwa seorang pemimpin harus menjalanka hukum-hukum Tuhan. Oleh karena itu, dalam menjalankan perintah dan hokum-hukum Tuhan dalam mengatur kehidupan dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang dipimpinnya haruslah berlaku dengan adil, hal ini disebabkan para pemimpin selalu berhadapan dengan masyarakat yang terdiri dari kelompok-kelompok. Proses politik juga berhadapan dengan berbagai kelompok golongan. Seorang yang terpilih menjadi pemimpin harus mampu berdiri di atas semua golongan. Untuk itu, diperlukan sifat adil sebagaimana dalam QS. An-Nisa: 58, yang berbunyi:
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Terjemahnya:
…dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…

Hal ini juga ditegaskan dalam QS. Al-Maidah: 8, yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Mufassirin berbeda pendapat dalam menetapkan apa yang dimaksud dengan al-‘adl. Al-Baidawi menyatakan bahwa al-‘adl bermakna al-inshaf wa al-sawiyyat (berada di pertengahan dan mempersamakan). pendapat seperti ini dikemukakan pula oleh al-Raghib dan Rasyid Ridha. Sejalan dengan pendapat ini, Sayyid Quthb menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang. Ini berarti bahwa manusia mempunyai hak yang sama oleh karena mereka sama-sama manusia. Pengertian yang berbeda dikemukakan oleh al-Maraghi, ia tidak melihat keadilan dari segi persamaan hak, tetapi menekankan aspek terselenggaranya atau terpenuhinya hak-hak yang telah ditetapkan menjadi milik seseorang.
Al-Qurthubi mengaitkan keadilan dengan hukum agama bahkan al-Syaukani dengan tegas menyatakan bahwa keadilan adalah menyelesaikan perkara berdasarkan ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, bukan menetapkan hukum dengan pikiran. Tetapi pendapat ini ditolak oleh Muhammad Abduh dengan argumentasi sebagai berikut:
1) Menetapkan hukum dengan ketentuan agama bukanlah makna keadilan yang dimaksudkan dalam ayat ini. Makna tersebut ditunjuk oleh ayat yang lain, misalnya QS. Al-Maidah: 49. Segala sesuatu yang ditetapkan oleh agama pastilah sesuai dengan keadilan, tetapi bukanlah wujud keadilan. Keadilan ialah mengamalkan dan menerapkan sehingga hak dapat terpenuhi.
2) Allah telah menetapkan keadilan secara mutlak dalam sebagian surah-surah Makkiyah sebelum hukum-hukum agama ditetapkan. Dan ini berarti keadilan itu tidak sama dengan hokum agama.
3) Tidaklah semua masalah pergaulan dan perselisihan manusia diatur oleh al-Kitab dan Sunnah. Karena itu apa yang telah dijelaskannya merupakan penolong yang baik untuk mencapai keadilan yang dimaksudkan. Sedangkan apa yang belum dijelaskan al-Kitab dan Sunnah, maka para hakim berkewajiban mencari keadilan sesuai dengan kemampuan mereka.
Bertolak dari pengertian ‘adl yang telah dikemukakan bahwa perintah menetapkan hukum dengan adil adalah agar penggunaan kekuasaan politik dan kepemimpinan suami dalam rumah tangga adalah prinsipnya untuk memelihara martabat kemanusiaan.
3. Syarat-syarat Pemimpin
Adapun syarat-syarat seorang pemimpin, baik pemimpin dalam pemerintahan maupun dalam keluarga adalah sebagai berikut:
a) Islam
Seorang pemimpin harus beragama Islam, dan menjadi kewajiban bagi umat Islam memilih pemimpin muslim dalam wilayah masyarakat Islam.
b) Berakal Sehat dan sudah baligh
Seorang pemimpin harus memiliki jiwa dan akal yang sehat dan secara biologis harus sudah baligh, sehingga di dalam kepemimpinan Islam memiliki kewibawaan dan kehormatan.
c) Pandai dalam hukum Syariat Islam
Seorang pemimpin harus cerdas dan tercerahkan, yakni mampu memahami masalah yang dihadapi dan dapat mencarikan solusi yang tepat, dan semua persoalan diselesaikan sesuai semangat hukum Islam.
d) Pemberani
Seorang pemimpin harus berani dalam mengambil kebijakan demi kepentingan bersama, berani mengambil resiko, berani dikritik untuk perbaikan, berani menghadapi musuh dari luar dan dalam, dan berani membela kebenaran dan syiar ajaran Islam.
e) Arif dan Bijaksana
Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah, arif dan bijaksana dalam membangun tatanan social, arif dan bijaksana dalam mendorong rakyatnya untuk taat dan patuh kepada hukum, baik hokum positif maupun hukum Allah.
f) Ketaqwaan
Seorang pemimpin harus menjadi teladan dalam keimanan dan ketaqwaan, bersikap wara’, istiqamah, komitmen yang tinggi, qana’ah, sabar, dan sebagainya. Sikap taqwa akan mendorong rakyat untuk dinamis dan bersikap fastabiqul khairat dalam membangun Islam sebagai rahmatan lil alamin.


III. Penutup
Dari pembahasan di atas, dapatlah ditarik simpulan adalah sebagai berikut:
1. Khalifah secara tekstual yaitu mengganti, belakang, perubahan, menjadikan, orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya, sedangkan secara kontekstual dapat dipahami sebagai, pertama, kepala Negara dalam pemerintah dan kerajaan Islam masa lalu, yang dalam konteks kerajaan pengertiannya sama dengan term sulthan; kedua, khalifah juga bisa berarti dua macam, (a) yang diwujudkan dalam jabatan sulthan atau kepala Negara, dan (b) fungsi manusia itu sendiri di muka bumi sebagai ciptaan Allah yang sempurna; kemudian imamah secara tekstual yaitu menuju, menumpu, atau meneladani, sedangkan secara kontekstual adalah pemimpin umat baik secara spiritual maupun politik (sebagaimana dalam konsep syi’ah).
2. Teori kepemimpinan dalam konsep khalifah dan imamah dimulai dengan visi menebarkan rahmah, misi mekonstruk tata hidup yang seimbang dan harmony dengan Islam, dasar keimanan kepada Allah, asasnya mencari keridhaan dan bekerja secara ikhlas, prinsipnya amanah dan adil, serta syaratnya cerdas spiritual, intelektual, emosional, dan vokasional.

DAFTAR PUSTAKA

Anis, Ibrahim, et.al., Al-Mu’jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma’arif, 1972)
Baidhawi, Nashr al-Din Abu al-Khair ‘Abdullah bin ‘Umar al-, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, Jilid I, (t.tp.: Musthafa al-Babiy al-Halabiy, 1939)
Budiarjo Miria,m, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Cet. X, Jakarta: Gramedia, 1986)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Thoha Putra, 2002)
“Encyclopedia of Shia” diterjemahkan oleh Rofiq Suhud dkk, dengan judul Ontologi Islam: Sebuah Risalah Tematis dari Keluarga Nabi, (Cet. II, Jakarta: al-Huda, 2007)
Ghita’, Muhammad ‘Ali Kashif Al-, Asl al-Shi’ah Wa Usuliha, (t.t.p. : Maktabat al-Thaqafah al-Islamiyyat, t.t.)
Imam, Allamah Kamal Faqih, Tafsir Nurul Qur’an: Sebuah Tafsir Sederhana Menuju Cahaya al-Qur’an, terj. R. Hikmat Danaatmaja, (Jakarta: al-Huda, 2003)
Kartono, Kartini, Pemimpin dan Kepemimpinan, Edisi Baru, (Jakarta: Rajawali Press, 1992)
Manzur, Ibn, Lisan al-Arab, Vol, XIV. (Kairo ;al-Dahr al-Misriyyah, t.t.)
Maraghy, Ahmad Musthafa al-, Tafsir al-Maraghiy, terj. Bahrun Abu Bakar, Juz. I, (Semarang: Thoha Putra, 1974)
Maududi, Abu A’la Al-, Khilafah dan Kerajaan, (Bandung: Mizan, 1984)
Munawar, H. Said Agil Husin Al-, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Cet. 3, Ciputat: Ciputat Press, 2004)
Nasution, Harun, Islam Rasional-Gagasan dan Pemikiran, Cet. IV, ( Bandung : Mizan, 1996 )
Nasr, Seyyed Hossein, Ideals And Realities of Islam, (London : Geroge Allen & Unwin Ltd, 1972)
Nawawi, Hadari, Kepemimpinan Menurut Islam, (Cet. I, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993)
Qurthubi, Al-, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Al-Qashirat: Dar al-Kitab al-Arabi, 1967)
Rayes, Muhammad Diya’ al-Din Al-, al-Nazariyyat al-Siyasiyyat al-Islamiyyat, (Kairo : Maktabat al-Anjalu al-Misriyyat, 1960),
Siagian, Sondang P., Manajemen Sumber Daya Manusia, (Cet. VII, Jakarta: Bumi Aksara, 1998),
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jilid I, (Ciputat: Lentera Hati, 2002)
-----------, Membumikan al-Qur’an-Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Cet. XXI, ( Bandung: Mizan, 2000 )
Zakariya, Ibn Faris bin, Mu’jam Maqayis al-Lughat, (Mishr: Musthafa al-Bab al-Halabi wa Syirkah, 1972)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar